Postingan

Mencerai Istri Tak Terasa

Gambar
 Lelaki Beristri Mengaku Tidak Beristri, Supaya Lamarannya Diterima Perlu dan pentingnya komunikasi dan interaksi dalam kehidupan untuk melancarkan dalam segala hal yang kita kerjakandalam setiap waktu, akan tetapi  ke hati-hatian harus kita utamakan, sebab ungkapan dan ucapan bisa melancarkan dan memfatalkan suatu hal. Pertanyaan : bagaimana seorang lelaki yang mempunyai istri, melamar seorang wanita dan menyatakan bahwa ia tidak mempunyai istri dengan maksud supaya lamarannyaditerima.  Apakah pangakuannya itu berarti mencerai istrinya ? Jawab : Ucapan dan pengakuan tersebut dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang (kinayah talaq), sedang terlaksananya perceraian atau tidak tergantung kepada niatnya sendiri. Keterangan dalam kitab Al-Muhadzab.  وان قال له رجل الك زوجة ؟ فقال "لا" فاءن لم ينوبه الطلاق لم تطلق لاءنه ليس بصر يح وان نوى به اطلاق وقع لانه يحتمل اطلاق. اق Seandainya seseorang yang ditanyai, Apakah anda beristri ? Dan ia menjawab "tidak" , maka...

Zakat Untuk Pembangunan Masjid

Gambar
                       Membangun Masjid Suatu hadits yang artinya: "Barang siapa yang membangun masjid karena Allah SWT, maka Allah akan membangunkan untuk dirinya istana di surga (HR. Muslim) Dan diterangkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin hal 63, yang artinya: "Jika ada sekelompok orang berserikat dalam membangun masjid, maka kelak masing-masing dari mereka mendapatkan istana di surga sebagaimana sebuah komunitas bekerja sama memerdekakan budak, maka masing-masing terbebas dari neraka. Zakat Untuk Pembangunan Masjid Pertanyaannya adalah : Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama) , karena semua itu termasuk "Sabilillah" sebagaimana kutipan imam al-Qaffah ? Jawab: Tidak boleh. karena yang dimaksud dengan "sabilillah" ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffah itu adalah dha'if (lemah). Keterangan dalm kitab...

Baru Akad Nikah Langsung Ta'liq Talak Didepan Penghulu

Gambar
            Ta'liq Talak Setelah Akad Nikah Bagaimana hukum ta'lik talak sesudah akad nikah berlangsung atas waktu yang tersedia pada mempelai wanita untuk meminta atau tidak dibacakannya Ta'lik talak setelah akad nikah kepada suami, sebagaimana yang berlaku pada pada waktu itu ? Jawab: kadang ada yang menyamampaikan atau membacakan mengucapkan ta'lik talak tersebut atas waktu yang tersedia untuk mengucapkan ta'lik itu hukumnya kurang baik karena ta'lik talak itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian, ta'lik talak itu sah, artinya bila dilanggar  dapat jatuh talaknya. Keterangan, dalam kitab: 1. I'anah al-Thalibin Yang artinya : "(Perkataan bahwa sumpah itu tidak terjadi...) yakni bahwa terlaksananya sumpah itu dengan dua macam (asma khusus dan shifat Allah Ta'ala) ini dari segi pelanggaran yang menyebabkan adanya kafarat (denda). Adapun dari segi terjadinya sesuatu yang disumpahkan maka tidak terbatas pada keduanya, namun bisa terjadi pada...

Merapak Suami, Apa mencerai Istri ?

Gambar
     Khulu' Yang Diperintahkan Oleh Hakim Sebagaimana kita ketahui problematika dalam keluarga selalu ada dan mengiringi suatu keluarga, semua mengandung pelajaran dan hikmah. Bagaimana hukumnya "Khulu'" (penebusan talak) yang diperintahkan oleh seorang hakim (bukan kehendak yang bersangkutan) kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali ? Keterangan dalam kitab: Irsyad al-Sari, yang artinya ; Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata bahwa sanya istri Tsabit bin Qais bin Syimas datang kepada Rasulullah SAW. seraya berkata : wahai Rasulullah, aku tidak benci terhadap Tsabit baik dalam segi agama ataupun fisik. Hanya saja aku takut kufur "maka Rasulullah Bertanya" apakah anda ingin mengembalikan kebunnya padanya ?" Istri Tsabit tersebut menjawab: "ya" kemudian ia mengembalikan kebunya padanya. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya". Penyampaian Rasulullah SAW untuk menceraikan i...

Orang Fasik Menjadi Wali Nikah

Gambar
Orang Fasik Menjadi Wali Nikah Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah sholat menjadi wali nikah anak perempuannya ? Jawaban: Seorang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardhu atau karena lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua ( al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah. Keterangan dalam kitab: Al-Qulyubi 'Alal Mahalli لا ولاية لفا سق على المذ هب قا ل المحلى : والقول الثاني انه يلي لان الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الاولين Menurut mazhab (Syafi'i yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

Wali Hakim Menikahkan Dengan Tanpa Bukti

Gambar
 Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Bukti Pertanya'an: Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu, dalam hal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi ? Jawab: Menurut qaul yang kuat (mu tamad) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengadunya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa ulama yang memperbolehkannya. Keterangan dalam kitab: Bughyah al-Mustarsyidin, yang artinya : Dan Ibnu Hajar dalam kitab tuhfah berpedoman, hakim tidak punya otoritas untuk mengawinkan wanita yang telah diceraikan oleh suami yang mu'ayyan (jelas orangnya) atau telah meninggal setelah terdapat ketetapan di depan hakim. Dan dalam kitab Fatwa beliau, (begitu pula) Ibn Ziyad dan Abu Qudham, berpedoman hakim boleh menikahkannya, bila pembawa berita jujur, karena yang menjadi tolak ukur dalam a...

Tanpa Meminang langsung Kawin

Gambar
 Dalam Akad Nikah Dinyatakan " Ku Kawinkan Padamu Perempuan Pinanganmu ", Padahal Lelaki Tidak Pernah Meminangnya. Soal : Bagaimna orang mengucapkan, dalam akad nikah ; aku menikahkan padamu akan perempuan pinanganmu, padahal si lelaki (mempelai) tidak pernah meminangnya, apakah sah nikahnya ? Jawab : Sah nikahnya apabila telah ditentukan dengan nama atau sifatnya, atau dengan menunjuk, atau tidak ditentukan dengan nama atau sifat, tetapi kedua yang bertekad mempelai dan wali dalam hatinya telah menentukan. Dalam kitab Fathul al-Mu'in   ويكفي التعيين بو صف او اشارة .  Dan (dalam akad nikah) cukup menentukan (calon mempelai wanita) dengan sifat atau isyarat. Dalam kitab Tufah al-Muhtaj, yang artinya : " Maka dengan ungkapanku "Dalam Sighat," mengecualikan kinayah dalam wanita yang diakadi, seperti bila seorang ayah beberapa wanita berkata: "Aku nikahkan dirimu dengan salah satunya, anak perempuanku, atau Fatimah, dan keduanya (wali dan mempelai pria) me...