Orang Fasik Menjadi Wali Nikah

Orang Fasik Menjadi Wali Nikah



Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah sholat menjadi wali nikah anak perempuannya ?

Jawaban: Seorang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardhu atau karena lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua ( al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.

Keterangan dalam kitab: Al-Qulyubi 'Alal Mahalli

لا ولاية لفا سق على المذ هب قا ل المحلى : والقول الثاني انه يلي لان الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الاولين

Menurut mazhab (Syafi'i yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu