Orang Fasik Menjadi Wali Nikah
Orang Fasik Menjadi Wali Nikah
Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah sholat menjadi wali nikah anak perempuannya ?
Jawaban: Seorang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardhu atau karena lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua ( al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan dalam kitab: Al-Qulyubi 'Alal Mahalli
لا ولاية لفا سق على المذ هب قا ل المحلى : والقول الثاني انه يلي لان الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الاولين
Menurut mazhab (Syafi'i yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.
Komentar
Posting Komentar