Orang Fasik Menjadi Wali Nikah

Orang Fasik Menjadi Wali Nikah



Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah sholat menjadi wali nikah anak perempuannya ?

Jawaban: Seorang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardhu atau karena lainnya, menurut mazhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua ( al-qaul al-tsani) sah menjadi wali nikah.

Keterangan dalam kitab: Al-Qulyubi 'Alal Mahalli

لا ولاية لفا سق على المذ هب قا ل المحلى : والقول الثاني انه يلي لان الفسقة لم يمنعوا من التزويج في عصر الاولين

Menurut mazhab (Syafi'i yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Baru Akad Nikah Langsung Ta'liq Talak Didepan Penghulu

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021