Baru Akad Nikah Langsung Ta'liq Talak Didepan Penghulu
Ta'liq Talak Setelah Akad Nikah Bagaimana hukum ta'lik talak sesudah akad nikah berlangsung atas waktu yang tersedia pada mempelai wanita untuk meminta atau tidak dibacakannya Ta'lik talak setelah akad nikah kepada suami, sebagaimana yang berlaku pada pada waktu itu ? Jawab: kadang ada yang menyamampaikan atau membacakan mengucapkan ta'lik talak tersebut atas waktu yang tersedia untuk mengucapkan ta'lik itu hukumnya kurang baik karena ta'lik talak itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian, ta'lik talak itu sah, artinya bila dilanggar dapat jatuh talaknya. Keterangan, dalam kitab: 1. I'anah al-Thalibin Yang artinya : "(Perkataan bahwa sumpah itu tidak terjadi...) yakni bahwa terlaksananya sumpah itu dengan dua macam (asma khusus dan shifat Allah Ta'ala) ini dari segi pelanggaran yang menyebabkan adanya kafarat (denda). Adapun dari segi terjadinya sesuatu yang disumpahkan maka tidak terbatas pada keduanya, namun bisa terjadi pada...
Komentar
Posting Komentar