Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

MALAM NISFU SYA'BAN

Gambar
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya ; "Datang padaku malaikat Jibril pada malam pertengahan bulan Sya'ban dan berkata: "Hai Muhamad ! Malam ini pintu-pintu langit dan pintu-pintu rahmat terbuka, maka bangun sembahyanglah dan angkatlah kepala dan kedua tanganmu ke langit". " Malam apakaih ini hai malaikat Jibril ?" Aku bertanya. Menjawab malaikat Jibril: inilah suatu malam dimana dibuka tiga ratus pintu rahmat, dimana Allah SWT. mengampuni semua orang yang tidak bersyirik kepada Allah SWT.  kecuali tukang sihir, ahli nujum, pemadat khamer, pelaku zina, pemakan riba, pendurhaka orang tua, tukang fitnah dan pemutus hubungan keluarga.  Lalu Rasulullah SAW. keluar dan bersholat dan seraya menangis ia berdoa dalam sujudnya: "Ya Tuhanku! aku berlindung kepada-Mu dari adzab-Mu dan kemarahan-Mu. Aku tidak dapat menghitung pujian-pujian bagi-Mu, sebagaimana engkau memuji diri-Mu sendiri. Bagi-Mu segala puji sampai en

Kerjasama Yang Baik Hasilnya Oke

Gambar
  Syirkah (Berserikat) Dalam Pasal ini di terangkan  tentang syirkah (berserikat) Syirkah menurut arti bahasa campur atau ijon atau kongsi, sedangkan menurut istilah syara' ialah hak tetap bagi dua orang atau lebih pada satu bentuk syirkah (serikat) tentang sesuatu yang satu dengan syarat tertentu. Penjelasan : Ditinjau dari segi bahasa, syirkah berarti campurnya hak (milik) dari dua orang atau lebih, berpadu menjadi satu bentuk persero. Syarat-syarat menjadi syirkah 5 perkara, yaitu : 1. Syirkah yang (modalnya) harus terdiri dari mata uang (tercetak) atau dirham atau dinar, walaupun yang tercampur dan yang berlaku tetap di negri itu. Kalau (modal serikat) itu dalam bentuk emas urai, perhiasan dan emas lempengan, maka tidak sah. Syirkah juga harus terdiri dari barang yang mempunyai jenis, misalnya: gandum bukan benda yang diperkirakan saja (harganya), misalnya barang-barang (pakaian) dan lain-lain yang bukan emas dan perak. 2. Harus sama jenis dan macamnya, (kalau kedua barang yang

Sebutan Anak Dalam Al-Qur'an

Gambar
Empat Macam Anak dalam Al Qur'an Anak adalah dambaan dan kebanggan setiap orang tua. Ia bisa sebagai pelipur lara, pelengkap keceriaan rumah tangga, penerus cita-cita, investasi, guru, partner, bahkan pelindung orang tua terutama ketika orang tua sudah tua. Tidak ada orang tua yang mengharapkan harapannya akan ke neraka. Mereka tentunya mendambakan dan mengharapkan anak-anaknya kelak bisa membahagiakannya, menjadi penyejuk hati dan mata. Dalam alqur'an di sebutkan, ada 4 macm kdudukan anak,  diantaranya adalah; 1. ANAK SEBAGAI ZIINATUN (Perhiasan) Allah berfirma yang artinya : “ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al kahfi: 46) Zinatun adalah dengannya dunia menjadi indah, hiasan untuk kedua orang tuanya. Perhiasan yang dimaksud adalah orang tua yang sangat senang dan bangga dengan berbagai hal yang baik yang diperoleh oleh anak-anaknya

Perkawinan Usia Muda

Gambar
Resiko Perkawinan Usia Muda Islam tidaklah menentukan secara mutlak batas usia bagi seseorang yang belum menikah untuk segera menikah. Namun demikian, bila kita menghayati bunyi hadits yang menyebutkan : " Bila kamu telah mampu untuk menikah, maka menikah ". Jadi, batas usia untuk segera menikah itu apabila telah merasa mampu. Pengertian mampu adalah meliputi beberapa aspek, yaitu, fisik, mental maupun sosial ekonomi. Resiko perkawinan usia muda berkaitan dengan beberapa segi, yaitu : Segi fisik Dilihat dari segi fisik, pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan  mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh bersepekulasi apa kata nanti, utamanya bagi laki-laki, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari. Segi mental Dilihat dari segi mental, pasanga

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Gambar
 Anak Yang Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq Putusnya perkawinan yang dalam kitab fiqh disebut thalaq diatur secara cermat dalam UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Perkawinan dan juga secara panjang lebar diatur dalam KHI. Pasal 38 UU Perkawinan menjelaskan bentuknputusnya perkawinan dengan rumusan: Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan pengadilan Pasal ini ditegaskan lagi dengan bunyi yang sama dalam KHI Pasal 113 dan kemudian diuraikan dalam Pasal 114 dengan rumusan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talaq atau gugatan perceraian. Pengertian talaq dalam Pasal 114 ini dijelaskan KHI dalam Pasal 117. Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dalam Pasal 129, 130, dan 131. Fiqh membicarakan bentuk-bentuk putusnya perkawinan itu disamping sebab kematian adalah dengan nama thalaq, khulu&

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu

Gambar
                    Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk menjelaskan perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang selama ini hidup dalam hubungan suami istri. Untuk maksud perceraian itu fikih menggunakan istilah furkah. Penggunaan ini sangat hati-hati karena dalam istilah fikih untuknputusnya suatu perkawinan itu digunakan kata "bain". Istilah yang paling netral memang " perceraian ", namun sulit pula istilah tersebut digunakan untuk  pengganti " putusnya perkawinan", karena perceraian itu sendiri adalah salah satu bentuk dari putusnya perkawinan. Dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Terdapat beberapa hal salah satunya adalah zhihar Zhihar dari bahasa Arab yang berarti "punggung". Ucapan seorang laki-laki pada istrinya, "Engkau bagi saya seperti punggung ibu saya". Zhihar merup