Kerjasama Yang Baik Hasilnya Oke
Syirkah (Berserikat)
Dalam Pasal ini di terangkan tentang syirkah (berserikat) Syirkah menurut arti bahasa campur atau ijon atau kongsi, sedangkan menurut istilah syara' ialah hak tetap bagi dua orang atau lebih pada satu bentuk syirkah (serikat) tentang sesuatu yang satu dengan syarat tertentu.
Penjelasan :
Ditinjau dari segi bahasa, syirkah berarti campurnya hak (milik) dari dua orang atau lebih, berpadu menjadi satu bentuk persero.
Syarat-syarat menjadi syirkah 5 perkara, yaitu :
1. Syirkah yang (modalnya) harus terdiri dari mata uang (tercetak) atau dirham atau dinar, walaupun yang tercampur dan yang berlaku tetap di negri itu.
Kalau (modal serikat) itu dalam bentuk emas urai, perhiasan dan emas lempengan, maka tidak sah.
Syirkah juga harus terdiri dari barang yang mempunyai jenis, misalnya: gandum bukan benda yang diperkirakan saja (harganya), misalnya barang-barang (pakaian) dan lain-lain yang bukan emas dan perak.
2. Harus sama jenis dan macamnya, (kalau kedua barang yang dibuat serikat tidak sesuai) maka tidak sah (misal) emas dan dirham barang mentah (utuh) dan rincian (yang sudah pecah), gandum putih dan merah.
3. Kedua harta benda (yang dibuat saham) keduanya harus dicampur, hingga tidak ada perbedaan.
4. Dari dua orang yang bersyirkah, masing-masing memberi izin kepada kawan (syirkah) nya untuk menjalankan (harta syirkah tersebut), maka dapat izin (dari salah seorang) yang menjelaskannya adalah sah, tanpa kerugian (bahaya).
Masing-dari keduanya itu tidak boleh menjual pembayarannya ditunda, dan tidak (menerima) mata uang, selain yang berlaku dinegri itu, juga tidak menjual kerugian berat, serta tidak membawa kabur atau pergi harta syirkah, tanpa izin.
Kalau salah satu dari dua orang yang bersyirkah itu, melanggar ketentuang yang telah disepakati bersama, maka tidak sah melangsungkan syirkahnya (tidak sah terhadap) bagian syirkahnya.
Dan dari baginya, timbul dua pendapat yang menceraikan akad syirkah (secara sah).
5. Keuntungan dan kerugian harus dibagi berdasarkan pada besar kecilnya kedua harta (modal) baik keduanya sama-sama kerja (menjalankan harta syirkah) ataupun keduanya berbeda.
Kalau keduanya bersyarat mengadakan perjanjian bahwa rata dibagi sama-rata, padahal (modal mereka) berlainan, atau syarat sebaliknya, maka syirkah tersebut tidak sah.
Syirkah merupakan akad yang diperbolehkan (memilih dua alternatif atau) dari dua jalan. Salah satu dari dua orang yang bersyirkah boleh memilih) menghentikan syirkah, kapa saja dikejendaki, dengan demikian bercerailah keduanya (terlepas) dari menjalankan syirkahnya (karena terhenti atau bubar).
Syirkah itu ada dua macam: (1). Syirkah harta milik dua orang (yang berserikat), baik dari harta pusaka maupun pembelian, (2). Syirkah yang 4 macam, satu diantara syirkah sah, yaitu : dua orang berserikat mengenai harta milik (mereka berdua) untuk diperdagangkan. Sedang yang 3 macam (syirkah yang tidak sah) yaitu :
1). Syirkah dua orang (keduanya) sama-sama kerja (menjalankan modalnya) dengan hasil bagi rata atau berlainan.
2). Syirkah untuk bersama menanggung harta pembelian suatu barang (hutang atau tunai) dengan laba menjadi milik bersama.
3). Syirkah untuk bersama-sama usaha atau bekerja dan mengambil laba, baik dengan tenaga maupun uang mereka, dan kerugian ditanggung bersama.
Adapun salah satu dari dua orang yang bersyirkah meninggal dunia, atau menderiat sakit gila atau ayan, maka syirkah dinyatakan bata. Fathul qarib
Semoga bermanfaat.
(Bid.Keluarga Sakinah-FauzanGino)
Bermanfaat...
BalasHapusYoi, Aamiin..
BalasHapus