Putus Perkawinan Istri mirip Ibu
Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk menjelaskan perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang selama ini hidup dalam hubungan suami istri.
Untuk maksud perceraian itu fikih menggunakan istilah furkah. Penggunaan ini sangat hati-hati karena dalam istilah fikih untuknputusnya suatu perkawinan itu digunakan kata "bain".
Istilah yang paling netral memang " perceraian ", namun sulit pula istilah tersebut digunakan untuk pengganti " putusnya perkawinan", karena perceraian itu sendiri adalah salah satu bentuk dari putusnya perkawinan.
Dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Terdapat beberapa hal salah satunya adalah zhihar
Zhihar dari bahasa Arab yang berarti "punggung". Ucapan seorang laki-laki pada istrinya, "Engkau bagi saya seperti punggung ibu saya". Zhihar merupakan salah satu adat Arab Jahiliyah yang apabila tidak senang kepada istri menyamakannya dengan orang yang tidak munkin dikawininya. Bagi mereka, ini sudah termasuk pemutusan hubungan suami istri.
Hukum dan dasar Hukumnya.
Hukumnya Adalah haram. Yang menjadi dasar hukum, dapat dilihat dari dua segi ; pertama : kebencian Allah terhadap orang yang menyamakan istri dengan ibu. Kedua : Sanksi dan ancaman Allah memberatkan kaffarah.
Refrensi Hukum Keluarga Dalam Islam
Untuk itu marilah hati-hati dalam ucapan yang sebab bisa memfatalkan hukum.
Terimakasih sangat bermanfaat...terus produktif....
BalasHapusAamiin y robb
BalasHapusTerimakasih,sgt bermanfaat
BalasHapusSama sama, aamiin
Hapus