Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Mengerjakan Shalat Sunah, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Fardhu

Gambar
Arti shalat menurut istilah syara' ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam.  Disebutkan demikian karena mencangkup arti shalat secara bahasa, yaitu "Doa".  Shalat hukumnya Fardhu ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam (Lohor, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh jumlah seluruh 17 rakaat). Di samping wajib mengerjakan shalat fardhu juga disunahkan mengerjakan sholat sunah. Soal !? Apakah orang berkewajiban Qodho shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunah ? Jawab : Kalau meninggalkan shalat fardhu itu karena ada uzur (halangan), maka sah dan tidak haram mengerjakan shalat sunah, tetapi kalau meninggalkan itu tidak karena uzur maka haramlah mengerjakan shalat sunah. Tetapi sahlah shalatnya, menurut pendapat Imam Ibnu Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasyi tidak sah. Keterangan dalam kitab I'anatuth Thalibin : ويبادر من مر بفا ءت وجوبا ان فاتت بلا عذر فيلزمه القضا ء فورا، قال شيخنا ابن حجر رحمه الله

Shalat Tarwih Bermakmum Kepada Imam yang Fasik

Gambar
Lafal tarawih  ( ترويح ) adalah bentuk jamak dari mufrad yang mempunyai arti istirahat. Shalat tarawih adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan suci Ramadhan sesudah mengerjakan shalat fardhu isya'. Disebut tarawih oleh karena  shalat ini mempunyai rakaat dan bacaan yang panjang sehingga dalam melaksanakannya memakan waktu yang lama, dengan demikian memerlukan istirahat, dan istirahat ini biasanya dilakukan pada setiap dua kali salam dari empat rakaat. Hukum shalat sunah tarawih adalah sunah muakkadah. Fadhilah shalat tarawih : Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Jamaah dan Abu Huraieah ra. Menunjukan bahwa fadhilah bagi orang yang mengerjakan shalat tarawih adalah mendapatkan ampunan dosa-dosanya yang telah lewat. Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Abdurrahman Ibnu Auf adalah mendapatkan fitrah  (bersih suci bagikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya). Apabila dilihat secara umum, bagi orang yang menga

Mengawini Anak Tiri

Gambar
  Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at.  Pernikahan merupakan suatu yang sakral. Maka dengan kesakralannya sebelum melaksanakan pernikahan harus bener-bener dikaji dimengerti hukum-hukumnya supaya tidak menjadikan kekeliruan dan kesalahan dalam hal tersebut, juga hal-hal apasaja yang terkaitnya. Dalam hal perkawinan ... Pertanyaan !? Apakah boleh mengawini anak dari istri yang telah dithalaq (bekas anak tirinya) yang tidak dipelihara  atau kumpul dengan pengawin ? Jawab :  Mengawini anak tiri itu tidak boleh, kalau dia sudah pernah bersetubuh dengan ibunya. Sebab termasuk mahram yang haram dinikah.  Kete