Shalat Tarwih Bermakmum Kepada Imam yang Fasik
Lafal tarawih ( ترويح ) adalah bentuk jamak dari mufrad yang mempunyai arti istirahat.
Shalat tarawih adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan suci Ramadhan sesudah mengerjakan shalat fardhu isya'.
Disebut tarawih oleh karena shalat ini mempunyai rakaat dan bacaan yang panjang sehingga dalam melaksanakannya memakan waktu yang lama, dengan demikian memerlukan istirahat, dan istirahat ini biasanya dilakukan pada setiap dua kali salam dari empat rakaat.
Hukum shalat sunah tarawih adalah sunah muakkadah.
Fadhilah shalat tarawih :
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Jamaah dan Abu Huraieah ra. Menunjukan bahwa fadhilah bagi orang yang mengerjakan shalat tarawih adalah mendapatkan ampunan dosa-dosanya yang telah lewat.
Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Abdurrahman Ibnu Auf adalah mendapatkan fitrah (bersih suci bagikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya).
Apabila dilihat secara umum, bagi orang yang mengamalkan shalat malam akan mendapatkan setiap 1 kali sujud = 1500 kebaikan dan 1 istana yang terbuat dari batu mulia merah (delima) dan yang mempunyai 60.000 pintu, dengan setiap pintu mempunyai istana yang terbuat dari emas bertahtakan batu mulia merah, sebagaimana hadits Abi Said Al-Khudri yang artinya :
"Dan tidaklah seorang hamba mukmin yang melakukan shalat pada waktu malam, kecuali Allah SWT memberikan kepadanya dengan setiap kali sujud 1500 kebaikan dan dibangunkan untuknya sebuah rumah di surga, yang terbuat dari batu mulia merah, yang mempunyai 60.000 pintu dengan setiap pintu mempunyai istana yang terbuat dari emas bertahtakan batu mulia merah." (HR. Imam Baihaqi).
Begitu mulia fadhilah dan pahala tersebut.
Pertanyaan !?
Sahkah shalat tarawih bermakmum pada imam shalat tarawih yang biasa meninggalkan shalat fardhu (shalat 5 waktu dan shalat jum'at) ??
Jawab :
Sah bermakmum pada orang yang demikian, tetapi hukumnya makruh, karena ia sang imam fasik dengan membiasakan meninggalkan shalat fardhu, dan ia (imam) haram mengerjakan shalat seperti tarawih dan lain-lain.
Keterangan dalam kitab :
1. Fath al-Mu'in
(وكرةده) اقتداء (بفا سق ومبتدع)
Makruh makmum di belakang orang fasik dan pelaku bid'ah.
2. Kitab I'anah Thalibin
(قوله وانه يحرم عليه التطوع) اي مع صحته.
Dan orang yang mempunyai kewajiban Qadha Shalat fardhu tanpa udzur haram shalat sunah, maksudnya besertaan keabsahannya.
Semoga bermanfaat, aamiin...
Komentar
Posting Komentar