Mengerjakan Shalat Sunah, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Fardhu
Arti shalat menurut istilah syara' ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam.
Disebutkan demikian karena mencangkup arti shalat secara bahasa, yaitu "Doa".
Shalat hukumnya Fardhu ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam (Lohor, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh jumlah seluruh 17 rakaat).
Di samping wajib mengerjakan shalat fardhu juga disunahkan mengerjakan sholat sunah.
Soal !?
Apakah orang berkewajiban Qodho shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunah ?
Jawab :
Kalau meninggalkan shalat fardhu itu karena ada uzur (halangan), maka sah dan tidak haram mengerjakan shalat sunah, tetapi kalau meninggalkan itu tidak karena uzur maka haramlah mengerjakan shalat sunah.
Tetapi sahlah shalatnya, menurut pendapat Imam Ibnu Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasyi tidak sah.
Keterangan dalam kitab I'anatuth Thalibin :
ويبادر من مر بفا ءت وجوبا ان فاتت بلا عذر فيلزمه القضا ء فورا، قال شيخنا ابن حجر رحمه الله والذي يظهر انه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لابد وانه يحرم عليه التطوع اي مع صحته خلافا للزر كشي.
Orang yang ketinggalan melaksanakan shalat wajib tanpa uzur, maka iya harus segera mengqodhonya.
Ibnu Hajar berpendapat, ia wajib memanfaatkan semua waktunya untuk melaksanakan qodho, kecuali untuk melaksanakan sesuatu yang memang merupakan kaharusan.
Dalam hal ini, ia haram melakukan shalat sunah, walaupun hukumnya sah, berbeda dengan pendapat Imam Zarkasyi.
Semoga bermanfaat.
Semangat terus PK kyai 🙏
BalasHapusOkey Bismillah bunyai..
BalasHapusMaturnuwun yi. .
BalasHapus