Baru Akad Nikah Langsung Ta'liq Talak Didepan Penghulu
Ta'liq Talak Setelah Akad Nikah
Bagaimana hukum ta'lik talak sesudah akad nikah berlangsung atas waktu yang tersedia pada mempelai wanita untuk meminta atau tidak dibacakannya Ta'lik talak setelah akad nikah kepada suami, sebagaimana yang berlaku pada pada waktu itu ?
Jawab: kadang ada yang menyamampaikan atau membacakan mengucapkan ta'lik talak tersebut atas waktu yang tersedia untuk mengucapkan ta'lik itu hukumnya kurang baik karena ta'lik talak itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian, ta'lik talak itu sah, artinya bila dilanggar dapat jatuh talaknya.
Keterangan, dalam kitab: 1. I'anah al-Thalibin
Yang artinya : "(Perkataan bahwa sumpah itu tidak terjadi...) yakni bahwa terlaksananya sumpah itu dengan dua macam (asma khusus dan shifat Allah Ta'ala) ini dari segi pelanggaran yang menyebabkan adanya kafarat (denda). Adapun dari segi terjadinya sesuatu yang disumpahkan maka tidak terbatas pada keduanya, namun bisa terjadi pada dengan selain keduanya. Juga seperti sumpah untuk memerdekakan dan mencerai yang dikaitkan dengan sesuatu hal, srperti ucapan: "Kalau anda sampai masuk rumah, maka anda terceraikan, atau hambaku merdeka."
2. Kitab Fathul Mu'in
والحلف مكروه الا في ليعةالجهاد والحث على الخير والصدق في الدعوى.
Artinya: "Sumpah itu hukumnya makruh kecuali dalam baiat (sumpah) jihad, menganjurkan pada kebaikan dan kejujuran dalam gugatan (pengadilan).
3. Kitab Syarah al-Mahalli jilid 4, yang artinya: "Sumpah itu hukumnya makruh sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahnya sebagai penghalang ... (al-Baqarah: 224), kecuali dalam hal ketaatan, seperti melaksanakan yang wajib dan yang sunat, serta meninggalkan yang haram ataupun makruh. Maka dalam hal ini sumpah itu merupakan suatu ketaatan.
Mantafff,,,, Istiqomah berkarya yi
BalasHapusAamiin aamiin..
HapusAamiin Aamiin..
BalasHapus