Tanpa Meminang langsung Kawin

 Dalam Akad Nikah Dinyatakan " Ku Kawinkan Padamu Perempuan Pinanganmu ", Padahal Lelaki Tidak Pernah Meminangnya.

Soal : Bagaimna orang mengucapkan, dalam akad nikah ; aku menikahkan padamu akan perempuan pinanganmu, padahal si lelaki (mempelai) tidak pernah meminangnya, apakah sah nikahnya ?

Jawab : Sah nikahnya apabila telah ditentukan dengan nama atau sifatnya, atau dengan menunjuk, atau tidak ditentukan dengan nama atau sifat, tetapi kedua yang bertekad mempelai dan wali dalam hatinya telah menentukan. Dalam kitab Fathul al-Mu'in 

 ويكفي التعيين بو صف او اشارة . 

Dan (dalam akad nikah) cukup menentukan (calon mempelai wanita) dengan sifat atau isyarat.

Dalam kitab Tufah al-Muhtaj, yang artinya : " Maka dengan ungkapanku "Dalam Sighat," mengecualikan kinayah dalam wanita yang diakadi, seperti bila seorang ayah beberapa wanita berkata: "Aku nikahkan dirimu dengan salah satunya, anak perempuanku, atau Fatimah, dan keduanya (wali dan mempelai pria) meniati pada perempuan tertentu, meskipun bukan yang disebutkan, maka akad nikah tersebut sah.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu