Wali Hakim Menikahkan Dengan Tanpa Bukti

 Hakim Mengawinkan Anak Perempuan dengan Wali Hakim Tanpa Bukti


Pertanya'an: Bolehkah seorang hakim mengawinkan dengan wali hakim atas seorang perempuan yang mengaku bahwa suaminya telah meninggal dunia empat tahun yang lalu, dalam hal ini ia tidak mengemukakan bukti-bukti atau saksi-saksi ?

Jawab: Menurut qaul yang kuat (mu tamad) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengadunya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa ulama yang memperbolehkannya.

Keterangan dalam kitab: Bughyah al-Mustarsyidin, yang artinya : Dan Ibnu Hajar dalam kitab tuhfah berpedoman, hakim tidak punya otoritas untuk mengawinkan wanita yang telah diceraikan oleh suami yang mu'ayyan (jelas orangnya) atau telah meninggal setelah terdapat ketetapan di depan hakim. Dan dalam kitab Fatwa beliau, (begitu pula) Ibn Ziyad dan Abu Qudham, berpedoman hakim boleh menikahkannya, bila pembawa berita jujur, karena yang menjadi tolak ukur dalam akad adalah ucapan pihak-pihak yang terkait, dan karena perlakuan hakim bukan merupakan suatu produk hukum. Begitulah qiyasnya.

Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, di terangkan: Masalah yang demikian itu, yakni pemenuhan tuntutan si wanita dalam perkawinan selama perkawinannya dengan suami tertentu tersebut tidak diketahui. Jika tidak, maka dalam perkawinannya oleh hakim tanpa wali khusus,  sebagaimna pendapatdalam kitab al-Anwar, di syaratkan ada penetapan hukum wanita itu telah bercerai dengan suaminya, baik suaminya tidak ada  di daerah istri tersrbut ataupun ada.

Hal ini sesuai dengan pendapat syaikhan dan merupakan pendapat yang bisa dijadikan pedoman hasil dari perdebatan yang panjang, walaupun menurut qiyas, sebagaimna yang dianut oleh segolongan ulama, adalah menerima ucapan wanita tersebut perihal suami yang mu'ayyan ( jelas orangnya), sesuai pula dengan pendapat al-Qadhi, berdasarkan pendapat al-Ashhab, yaitu: "Tolak ukur suatu akad itu adalah ucapan pihak terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu