Zakat Untuk Pembangunan Masjid
Membangun Masjid
Suatu hadits yang artinya: "Barang siapa yang membangun masjid karena Allah SWT, maka Allah akan membangunkan untuk dirinya istana di surga (HR. Muslim)
Dan diterangkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin hal 63, yang artinya: "Jika ada sekelompok orang berserikat dalam membangun masjid, maka kelak masing-masing dari mereka mendapatkan istana di surga sebagaimana sebuah komunitas bekerja sama memerdekakan budak, maka masing-masing terbebas dari neraka.
Zakat Untuk Pembangunan Masjid
Pertanyaannya adalah :
Bolehkah menggunakan hasil dari zakat untuk pendirian masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok (asrama-asrama) , karena semua itu termasuk "Sabilillah" sebagaimana kutipan imam al-Qaffah ?
Jawab: Tidak boleh. karena yang dimaksud dengan "sabilillah" ialah, mereka yang berperang di jalan Allah (sabilillah). Adapun kutipan Imam al-Qaffah itu adalah dha'if (lemah).
Keterangan dalm kitab, 1. Rahmah al-Ummah
واتقوا على منع الاج لبناء مسجد او تكفين ميت.
Para Ulama sepakat atas larangan menggunakan hasil zakat untuk membangun masjid atau mengkafani mayit.
2. Al-Tafsir al-Munir (Marah labid) jilid 1, hal 344, yang artinya: "Imam al-Qaffah mengutip dari sebagian ulama fikih bahwasanya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah atau zakat bagi semua jalur kebaikan, seperti pengkafanan mayit, pembangunan benteng dan pembangunan masjid, karena firman Allah SWT "fi sabilillah" bersifat umum mencangkup keseluruhan.
Untuk itu marilah pandai-pandai memilah agar semua berjalan dan tepat.
Jozz bgt yiii
BalasHapusSubhaanallah
Hehe..
Hapus