Merapak Suami, Apa mencerai Istri ?

     Khulu' Yang Diperintahkan Oleh Hakim

Sebagaimana kita ketahui problematika dalam keluarga selalu ada dan mengiringi suatu keluarga, semua mengandung pelajaran dan hikmah.

Bagaimana hukumnya "Khulu'" (penebusan talak) yang diperintahkan oleh seorang hakim (bukan kehendak yang bersangkutan) kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali ?

Keterangan dalam kitab: Irsyad al-Sari, yang artinya ;

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata bahwa sanya istri Tsabit bin Qais bin Syimas datang kepada Rasulullah SAW. seraya berkata : wahai Rasulullah, aku tidak benci terhadap Tsabit baik dalam segi agama ataupun fisik. Hanya saja aku takut kufur "maka Rasulullah Bertanya" apakah anda ingin mengembalikan kebunnya padanya ?" Istri Tsabit tersebut menjawab: "ya" kemudian ia mengembalikan kebunya padanya. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya".

Penyampaian Rasulullah SAW untuk menceraikan istri tersebut bukan merupakan perintah yang mewajibkan dan mengharuskan, namun hanya merupakan perintah yang bersifat pengarahan ke arah yang lebih baik dan lebih benar.

Dalam berkeluarga harus seimbang menjalankan kewajiban dan memberikan hak pada pasangan hidupnya. Semoga keluaga kita selalu sakinah mawadah warohmah, Aamiin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu