Postingan

Mengerjakan Shalat Sunah, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Fardhu

Gambar
Arti shalat menurut istilah syara' ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam.  Disebutkan demikian karena mencangkup arti shalat secara bahasa, yaitu "Doa".  Shalat hukumnya Fardhu ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam (Lohor, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh jumlah seluruh 17 rakaat). Di samping wajib mengerjakan shalat fardhu juga disunahkan mengerjakan sholat sunah. Soal !? Apakah orang berkewajiban Qodho shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunah ? Jawab : Kalau meninggalkan shalat fardhu itu karena ada uzur (halangan), maka sah dan tidak haram mengerjakan shalat sunah, tetapi kalau meninggalkan itu tidak karena uzur maka haramlah mengerjakan shalat sunah. Tetapi sahlah shalatnya, menurut pendapat Imam Ibnu Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasyi tidak sah. Keterangan dalam kitab I'anatuth Thalibin : ويبادر من مر بفا ءت وجوبا ان فاتت بلا عذر فيلزمه القضا ء فورا، قال شيخنا ابن حجر رحمه الله...

Shalat Tarwih Bermakmum Kepada Imam yang Fasik

Gambar
Lafal tarawih  ( ترويح ) adalah bentuk jamak dari mufrad yang mempunyai arti istirahat. Shalat tarawih adalah shalat malam yang dikerjakan pada bulan suci Ramadhan sesudah mengerjakan shalat fardhu isya'. Disebut tarawih oleh karena  shalat ini mempunyai rakaat dan bacaan yang panjang sehingga dalam melaksanakannya memakan waktu yang lama, dengan demikian memerlukan istirahat, dan istirahat ini biasanya dilakukan pada setiap dua kali salam dari empat rakaat. Hukum shalat sunah tarawih adalah sunah muakkadah. Fadhilah shalat tarawih : Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Jamaah dan Abu Huraieah ra. Menunjukan bahwa fadhilah bagi orang yang mengerjakan shalat tarawih adalah mendapatkan ampunan dosa-dosanya yang telah lewat. Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Abdurrahman Ibnu Auf adalah mendapatkan fitrah  (bersih suci bagikan bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya). Apabila dilihat secara umum, bagi orang yang...

Mengawini Anak Tiri

Gambar
  Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at.  Pernikahan merupakan suatu yang sakral. Maka dengan kesakralannya sebelum melaksanakan pernikahan harus bener-bener dikaji dimengerti hukum-hukumnya supaya tidak menjadikan kekeliruan dan kesalahan dalam hal tersebut, juga hal-hal apasaja yang terkaitnya. Dalam hal perkawinan ... Pertanyaan !? Apakah boleh mengawini anak dari istri yang telah dithalaq (bekas anak tirinya) yang tidak dipelihara  atau kumpul dengan pengawin ? Jawab :  Mengawini anak tiri itu tidak boleh, kalau dia sudah pernah bersetubuh dengan ibunya. Sebab termasuk mahram yang ...

MALAM NISFU SYA'BAN

Gambar
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah SAW. bersabda, yang artinya ; "Datang padaku malaikat Jibril pada malam pertengahan bulan Sya'ban dan berkata: "Hai Muhamad ! Malam ini pintu-pintu langit dan pintu-pintu rahmat terbuka, maka bangun sembahyanglah dan angkatlah kepala dan kedua tanganmu ke langit". " Malam apakaih ini hai malaikat Jibril ?" Aku bertanya. Menjawab malaikat Jibril: inilah suatu malam dimana dibuka tiga ratus pintu rahmat, dimana Allah SWT. mengampuni semua orang yang tidak bersyirik kepada Allah SWT.  kecuali tukang sihir, ahli nujum, pemadat khamer, pelaku zina, pemakan riba, pendurhaka orang tua, tukang fitnah dan pemutus hubungan keluarga.  Lalu Rasulullah SAW. keluar dan bersholat dan seraya menangis ia berdoa dalam sujudnya: "Ya Tuhanku! aku berlindung kepada-Mu dari adzab-Mu dan kemarahan-Mu. Aku tidak dapat menghitung pujian-pujian bagi-Mu, sebagaimana engkau memuji diri-Mu sendiri. Bagi-Mu segala puji sampai en...

Kerjasama Yang Baik Hasilnya Oke

Gambar
  Syirkah (Berserikat) Dalam Pasal ini di terangkan  tentang syirkah (berserikat) Syirkah menurut arti bahasa campur atau ijon atau kongsi, sedangkan menurut istilah syara' ialah hak tetap bagi dua orang atau lebih pada satu bentuk syirkah (serikat) tentang sesuatu yang satu dengan syarat tertentu. Penjelasan : Ditinjau dari segi bahasa, syirkah berarti campurnya hak (milik) dari dua orang atau lebih, berpadu menjadi satu bentuk persero. Syarat-syarat menjadi syirkah 5 perkara, yaitu : 1. Syirkah yang (modalnya) harus terdiri dari mata uang (tercetak) atau dirham atau dinar, walaupun yang tercampur dan yang berlaku tetap di negri itu. Kalau (modal serikat) itu dalam bentuk emas urai, perhiasan dan emas lempengan, maka tidak sah. Syirkah juga harus terdiri dari barang yang mempunyai jenis, misalnya: gandum bukan benda yang diperkirakan saja (harganya), misalnya barang-barang (pakaian) dan lain-lain yang bukan emas dan perak. 2. Harus sama jenis dan macamnya, (kalau kedua barang...

Sebutan Anak Dalam Al-Qur'an

Gambar
Empat Macam Anak dalam Al Qur'an Anak adalah dambaan dan kebanggan setiap orang tua. Ia bisa sebagai pelipur lara, pelengkap keceriaan rumah tangga, penerus cita-cita, investasi, guru, partner, bahkan pelindung orang tua terutama ketika orang tua sudah tua. Tidak ada orang tua yang mengharapkan harapannya akan ke neraka. Mereka tentunya mendambakan dan mengharapkan anak-anaknya kelak bisa membahagiakannya, menjadi penyejuk hati dan mata. Dalam alqur'an di sebutkan, ada 4 macm kdudukan anak,  diantaranya adalah; 1. ANAK SEBAGAI ZIINATUN (Perhiasan) Allah berfirma yang artinya : “ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al kahfi: 46) Zinatun adalah dengannya dunia menjadi indah, hiasan untuk kedua orang tuanya. Perhiasan yang dimaksud adalah orang tua yang sangat senang dan bangga dengan berbagai hal yang baik yang diperoleh oleh anak-anaknya...

Perkawinan Usia Muda

Gambar
Resiko Perkawinan Usia Muda Islam tidaklah menentukan secara mutlak batas usia bagi seseorang yang belum menikah untuk segera menikah. Namun demikian, bila kita menghayati bunyi hadits yang menyebutkan : " Bila kamu telah mampu untuk menikah, maka menikah ". Jadi, batas usia untuk segera menikah itu apabila telah merasa mampu. Pengertian mampu adalah meliputi beberapa aspek, yaitu, fisik, mental maupun sosial ekonomi. Resiko perkawinan usia muda berkaitan dengan beberapa segi, yaitu : Segi fisik Dilihat dari segi fisik, pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan  mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh bersepekulasi apa kata nanti, utamanya bagi laki-laki, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari. Segi mental Dilihat dari segi mental, pasanga...