Anak Yang Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq Putusnya perkawinan yang dalam kitab fiqh disebut thalaq diatur secara cermat dalam UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Perkawinan dan juga secara panjang lebar diatur dalam KHI. Pasal 38 UU Perkawinan menjelaskan bentuknputusnya perkawinan dengan rumusan: Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan pengadilan Pasal ini ditegaskan lagi dengan bunyi yang sama dalam KHI Pasal 113 dan kemudian diuraikan dalam Pasal 114 dengan rumusan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talaq atau gugatan perceraian. Pengertian talaq dalam Pasal 114 ini dijelaskan KHI dalam Pasal 117. Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dalam Pasal 129, 130, dan 131. Fiqh membicarakan bentuk-bentuk putusnya perkawinan itu disamping sebab kematian adalah dengan nama thalaq, kh...
Pelatihan Jurnalis Untuk Penyuluh Tahun 2021. Bercengkrama Dengan Media Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga dalam sambutanya diacara pelatihan jurnalis Penyuluh Tahun 2021 menyampaikn beberapa hal diantaranya ; Salah satu tugas penyuluh agama adalah menyampaikan pesan pemerintah, dalam hal pemerintah yang di maksud ini adalah kementrian agama, untuk menyampaikn ke masyarakat. Bahwa Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kantor Kementrian. Dikarena para penyuluh yang secara langsung bersentuhan, berbaur dengan masyarakat di lingkunganya di diwilayah binaan ataupun bersama masyarakat luas. Para penyuluh jangan sampai kurang bahkan tidak mengerti informasi-informasi yang terdapat di kementrian agama. Karena para penyuluh untuk menyampaikan ke masyarakat dengan jelas dan baik. Sehingga informasi penting akan ter tersampaikan kemasyarakat, sehingga bisa menangkal dan menjadi penjelas info-info yang kurang tepa...
Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk menjelaskan perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang selama ini hidup dalam hubungan suami istri. Untuk maksud perceraian itu fikih menggunakan istilah furkah. Penggunaan ini sangat hati-hati karena dalam istilah fikih untuknputusnya suatu perkawinan itu digunakan kata "bain". Istilah yang paling netral memang " perceraian ", namun sulit pula istilah tersebut digunakan untuk pengganti " putusnya perkawinan", karena perceraian itu sendiri adalah salah satu bentuk dari putusnya perkawinan. Dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Terdapat beberapa hal salah satunya adalah zhihar Zhihar dari bahasa Arab yang berarti "punggung". Ucapan seorang laki-laki pada istrinya, "Engkau bagi saya seperti punggung ibu saya". Zhihar m...
Komentar
Posting Komentar