Anak Yang Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq Putusnya perkawinan yang dalam kitab fiqh disebut thalaq diatur secara cermat dalam UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Perkawinan dan juga secara panjang lebar diatur dalam KHI. Pasal 38 UU Perkawinan menjelaskan bentuknputusnya perkawinan dengan rumusan: Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan pengadilan Pasal ini ditegaskan lagi dengan bunyi yang sama dalam KHI Pasal 113 dan kemudian diuraikan dalam Pasal 114 dengan rumusan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talaq atau gugatan perceraian. Pengertian talaq dalam Pasal 114 ini dijelaskan KHI dalam Pasal 117. Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dalam Pasal 129, 130, dan 131. Fiqh membicarakan bentuk-bentuk putusnya perkawinan itu disamping sebab kematian adalah dengan nama thalaq, kh...
Resiko Perkawinan Usia Muda Islam tidaklah menentukan secara mutlak batas usia bagi seseorang yang belum menikah untuk segera menikah. Namun demikian, bila kita menghayati bunyi hadits yang menyebutkan : " Bila kamu telah mampu untuk menikah, maka menikah ". Jadi, batas usia untuk segera menikah itu apabila telah merasa mampu. Pengertian mampu adalah meliputi beberapa aspek, yaitu, fisik, mental maupun sosial ekonomi. Resiko perkawinan usia muda berkaitan dengan beberapa segi, yaitu : Segi fisik Dilihat dari segi fisik, pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh bersepekulasi apa kata nanti, utamanya bagi laki-laki, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari. Segi mental Dilihat dari segi mental, pasanga...
Komentar
Posting Komentar