Ta'liq Talak Setelah Akad Nikah Bagaimana hukum ta'lik talak sesudah akad nikah berlangsung atas waktu yang tersedia pada mempelai wanita untuk meminta atau tidak dibacakannya Ta'lik talak setelah akad nikah kepada suami, sebagaimana yang berlaku pada pada waktu itu ? Jawab: kadang ada yang menyamampaikan atau membacakan mengucapkan ta'lik talak tersebut atas waktu yang tersedia untuk mengucapkan ta'lik itu hukumnya kurang baik karena ta'lik talak itu sendiri hukumnya makruh. Walaupun demikian, ta'lik talak itu sah, artinya bila dilanggar dapat jatuh talaknya. Keterangan, dalam kitab: 1. I'anah al-Thalibin Yang artinya : "(Perkataan bahwa sumpah itu tidak terjadi...) yakni bahwa terlaksananya sumpah itu dengan dua macam (asma khusus dan shifat Allah Ta'ala) ini dari segi pelanggaran yang menyebabkan adanya kafarat (denda). Adapun dari segi terjadinya sesuatu yang disumpahkan maka tidak terbatas pada keduanya, namun bisa terjadi pada...
Pelatihan Jurnalis Untuk Penyuluh Tahun 2021. Bercengkrama Dengan Media Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga dalam sambutanya diacara pelatihan jurnalis Penyuluh Tahun 2021 menyampaikn beberapa hal diantaranya ; Salah satu tugas penyuluh agama adalah menyampaikan pesan pemerintah, dalam hal pemerintah yang di maksud ini adalah kementrian agama, untuk menyampaikn ke masyarakat. Bahwa Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kantor Kementrian. Dikarena para penyuluh yang secara langsung bersentuhan, berbaur dengan masyarakat di lingkunganya di diwilayah binaan ataupun bersama masyarakat luas. Para penyuluh jangan sampai kurang bahkan tidak mengerti informasi-informasi yang terdapat di kementrian agama. Karena para penyuluh untuk menyampaikan ke masyarakat dengan jelas dan baik. Sehingga informasi penting akan ter tersampaikan kemasyarakat, sehingga bisa menangkal dan menjadi penjelas info-info yang kurang tepa...
Komentar
Posting Komentar