Hukum Perempuan Haid Memimpin Doa Bersama

 

Saat ini banyak di antara kalangan perempuan yang memimpin doa bersama di dalam acara tertentu, seperti di acara pengajian umum, majlis taklim dan lainnya.

 Dari fenomena ini, kemudian muncul sebuah pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai hukum perempuan haid memimpin doa bersama.

Bagaimana jika perempuan yang sedang memimpin doa bersama tersebut sedang haid, apakah boleh?


Perempuan yang sedang dalam keadaan haid boleh memimpin doa bersama, baik di dalam acara pengajian umum, majlis taklim dan lainnya. 

Tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk memimpin doa bersama. Ini karena dalam Islam, perempuan haid dibolehkan untuk berdoa kepada Allah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara memimpin doa bersama atau lainnya.

Bahkan menurut para ulama, di antara perkara yang boleh dan dianjurkan untuk dikerjakan oleh perempuan yang sedang haid adalah berdoa kepada Allah. 

Haid sendiri bukan penghalang terkabulnya doa oleh Allah. Karena itu, meski dalam keadaan haid, jika perempuan berdoa, baik berdoa untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara memimpin doa bersama, maka doanya bisa saja dikabulkan oleh Allah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

أنه يجوز للمرأة أن تدعو الله تبارك وتعالى فى وقت حيضها وفى أى وقت تريده، فإن الدعاء من العبادات التى لا تحتاج إلى طهارة صغرى أو كبرى، الوضوء أو الغسل، فهو من جملة ذكر الله تعالى .الدعاء فى حال الحيض مشروع وحسن ولا كراهة فيه فليس الحيض مانعًا من إجابة الدعاء بإجماع الأمة، فيشرع ذكر الله على أى حال تكون عليه المرأة من حيض أو جنابة

Boleh bagi perempuan untuk berdoa kepada Allah saat ia sedang haid di waktu kapan saja. 

Ini karena doa termasuk ibadah yang tidak membutuhkan wudhu dan mandi wajib. Doa termasuk bagian berzikir kepada Allah. 

Berdoa saat haid hukumnya disyariatkan dan baik, dan tidak dimakruhkan. Haid bukan penghalang terkabulnya doa, menurut kesepakatan para ulama. 

Karena itu, disyariatkan bagi perempuan untuk berzikir kepada Allah kapan saja, baik dalam keadaan haid maupun junub. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu