Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq
Anak Yang Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq Putusnya perkawinan yang dalam kitab fiqh disebut thalaq diatur secara cermat dalam UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Perkawinan dan juga secara panjang lebar diatur dalam KHI. Pasal 38 UU Perkawinan menjelaskan bentuknputusnya perkawinan dengan rumusan: Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian; b. Perceraian; dan c. Atas keputusan pengadilan Pasal ini ditegaskan lagi dengan bunyi yang sama dalam KHI Pasal 113 dan kemudian diuraikan dalam Pasal 114 dengan rumusan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talaq atau gugatan perceraian. Pengertian talaq dalam Pasal 114 ini dijelaskan KHI dalam Pasal 117. Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dalam Pasal 129, 130, dan 131. Fiqh membicarakan bentuk-bentuk putusnya perkawinan itu disamping sebab kematian adalah dengan nama thalaq, khulu&
Komentar
Posting Komentar