Mewujudkan Keluarga Sakinah
Bagaimana mewujudkan keluarga sakinah ? Dan syarat-syaratnya apa yang harus diperhatikan oleh orang yang berkeinginan menikah sehingga pernikahan mereka dapat mewujudkan keluarga sakinah ?
Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu pengertian kawin menurut islam.
Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dikatakan, perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Mengacu pada Pasal 4 dan 5 Kompilasi Hukum Islam secara garis besar ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Syarat-syarat keagamaan (syariat) ; dan
2. Syarat-syarat administratif kenegaraan.
Yang dimaksud syarat-syarat keagamaan adalah segala ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin berdasarkan ajaran islam.
Menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Bunyi Pasal tersebut adalah : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Adapun syarat-syarat administratif kenegaraan berkaitan dengan pemenuhan pencatatan peristiwa nikah menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam ayat (1) dan (2) yang menyatakan : (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat : (2) pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1). Dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No.32 Tahun 1954.
Ketentuan ini mempertegas apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2)UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain legalitas agama dan hukum negara diatas, apap-apa saja yang harus diperhatikan untuk mewujudkan keluarga sakinah ?
Menurut buku membina keluarga sakinah, upaya mewujudkan harmonis hubungan suami-istri dapat dicapai antara lain melalui :
1. Adanya saling pengertian
2. Saling memerima kenyataan
3. Saling melakukan penyesuaian diri
4. Memupuk rasa cinta
5. Melaksanakan asas musyawarah
6. Suka memaafkan
7. Berperan serta untuk kemajuan bersama
Juga harus memperhatikan hubungan harmonis dengan pihak-pihak lain seperti hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan.
Refrensi : Tanya Jawab Seputar Keluarga Sakinah. (Bag. Pembinaan KS. Kanwil Depag 2004)
Jos
BalasHapus