Tentang Mandi Wajib
Pengertian mandi wajib menurut agama (syara) ialah membasuhkan atau mengalirkan air keseluruh tubuh secara merata dengan disertai niat khusus.
Mandi wajib ini harus dilakukan karena adanya beberapa hal yang menjadi penyebab, yaitu :
1. Pertemuan dua khitan
2. Keluarnya air mani
3. Setelah berhentinya masa haidh
4. Setelah berhentinya masa nifas
5. Melahirkan
6. Mati
Cara melakukan mandi wajib, dan dalam melakukan mandi wajib ada dua rukun yang harus dilakukan yaitu :
1. Niat
2. Meratakan air ke badan
Di dalam melaksanakan mandi wajib, terutama bagi seseorang yang sedang junub (menyandang hadas besar).
Perkara wajib dilaksanakan :
1. Niat menyingkirkan kejunubannya bagi orang yang junub.
2. Niat dilakukan pada permulaan menyiram air pada badan, adapun mulai menyiram air dari anggota badan sebelah mana dulu itu boleh.
Jika lupa belum atau tidak berniat dari permulaan mandi maka berniatlah ketika ingat pada pertengahan mandi. Lafadz niat :
نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر عن جميع البدن فرضا لله تعالى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'an jami'il badani fardlan lillaahi ta'aala.
Artinya : Sengaja saya mandi untuk menghilangkan hadats besar dari seluruh badan fardlu karena Allah Ta'ala.
Lafadz niat itu sudah mencangkup semua mandi wajib. Baik itu mandi wajib karena janabah, haidh, nifas, atau setelah melahirkan.
Dan jika dalam berniat itu disebutkan jenis mandinya, misalnya mandi karena janabah, karena haidh, karena nifas karena melahirkan maka itu lebih baik.
Niat itu harus dilakukan bersamaan dengan permulaan mandi. Maksudnya niat itu harus bersamaan dengan permulaan mengguyurkan air ke tubuh.
3. Wajib meratakan airnya itu keseluruh tubuh, artinya keseluruh kulit luar badan harus terkena air secara merata. Tidak ada yang terlewatkan, karena termasuk harus dibasuh :
a. Kuku pada jari-jari tangan atau kaki sehingga apabila pada kuku-kuku tersebut terdapat benda yang dapat menghalangi sampainya air pada kuku, maka mandinya tidak sah.
Karenabitu sebaiknya benda-benda yang memunkinkan terdapat pada kuku tersebut dapat dihilangkan terlebih dahulu.
b. Seluruh kulit yang ada di bawah kuku-kuku jari. Jika kuku-kuku itu dibiarkan memanjang, maka jelas akan mempersulit sampainya air pada kulit-kulit tersebut.
Oleh sebab itu sebaiknya kita tidak perlu membiarkan kuku-kuku itu menjadi panjang yang berlebihan, dalam arti bahwa kuku-kuku itu sewaktu dalam keadaan suci sebaiknya dipotong saja sampai batas yang semestinya.
c. Rambut sampai pangkal dan kulit tempat tumbuhnya rambut yang ada di badan.
4. Wajib meratakan air ke seluruh tubuh, sehingga tidak ada bagian tubuh sedikutpun yang terlewati, maksudnya bagian-bagian tubuh yang tampak terlihat.
Misalnya :
a. Pangkalan rambut yang telah lepas sebelum terbasuh air
b. Lubang telinga
c. Semua lubang-lubang atau lekuk-lekuk atau lemputan-lempitan yang terdapat pada tubuh, baik laki-laki maupun perempuan.
d. Bagi laki-laki wajib meratakan air sampai pada bagian kulit yang ada di bawah kepala dzakar (laki-laki).
Apabila seseorang dzakarnya madih berkulit kepala, maka ia wajib membasuh bagian dalamnya.
e. Bagian perempuan (farji)
5. Air yang dipergunakan mandi wajib itu, harus air suci yang mensucikan.
Perhatian.
a. Sebaiknya kuku-kuku itu tidak di hiasi di atasnya dengan macam-macam seperti fiteck atau sejenisnya yang bisa menghalangi mengalirnya air, untuk menjaga air tetap dapat mengalir sewaktu di basuhkan.
Tapi kalau hiasan di kuku-kuku semacem fiteck dan atau sejenisnya tidak menghalangi air maka tidak apa-apa.
Dan jika memakai, di kuku-kuku atau di kulit terdapat benda-yang menghalangi sampainya air ke kulit,
semacem terdapat cat, minyak dan lainnya, sebaiknya sebelum mandi dihilangkan lebih dahulu.
b. Sebaiknya orang yang mandi junub itu memakai air yang leluasa.
Untuk menjaga terjadinya air itu menjadi mustakmal lantaran percikan atau teresan air yang sudah terpakai ke air yang blm terpakai dengan air yang minim.
Air yang di gunakan untuk mandi setidaknya dengan ukuran penampung air yang memuat air dua kolam (rong kulah/ bhs jw).
c. Sebaiknya ketika mandi, terutama saat meratakan air ke seluruh bagian tubuh hendaknya seseorang sesekali-kali sambil berdiri dan sesekali-kali sambil jongkong,
untuk memudahkan mengalirnya air kebagian-bagian tubuh yang sempit dan pada lekat-lekat yang ada.
Misalnya membasuh bagian kulit yang ter-letak di antara qubul dzubur.
Semoga bermanfaat, Aamiin
Sangat bermanfaat...maturnuwun👍
BalasHapusMantaaap...jadi makin faham ,terimakasih.
BalasHapus