Lanjutan Tentang Mandi Wajib (Bagian II)
Perbuatan yang sunah dilakukan dalam mandi wajib.
Ada beberapa pekerjaan yang sunah dilakukan dalam melakukan mandi wajib atau mandi sunah, antara lain :
1. Membaca bismillah, ketika akan mandi, jika lupa tidak membaca bismillah pada permulaan mandi, maka bisa dibaca saat teringat.
2. Menghilangkan kotoran seperti ingus atau lendir hidung, air mani, madzi, wadzi, dan lainnya.
Membuang air kecil atau kencing dahulu, supaya sisa-sisa air mani atau lainnya ikut keluar bersamanya.
3. Berkumur, menyesep air ke hidung dan terus ber wudlu secara sempurna, sebagaimana wudlu akan melaksanakan sholat.
Ini dilakukan setelah selesai menghilangkan kotoran dan najis.
Ber wudlu disini yang dimaksud hanya untuk kesunahan dalam mandi wajib saja.
Sedangkan bila seorang kemudian berhadas kecil dan ia hendak melakukan sholat maka ia masih wajib berwudlu lagi.
4. Sebaiknya tetap selalu dalam keadaan suci dari hadas kecil sampai selesai mandi, sehingga apabila berhadas di tengah-tengah sedang mandi, di sunahkan ber wudlu lagi.
5. Bersungguh-sungguh dalam membasuh bagian-bagian anggota badan yang berlipat-lipat,
Seperti : ketiak, telinga, pusar dan bagian yang retak-retak.
6. Seyogyakan menggosok bagian badan yang bisa dijamah tangan.
7. Disunahkan tiga kali dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan dalam mandi,
yaitu pertama menyiram bagian kepala dan muka dengan tiga kali siraman,
kemudian menyiram bagian kanan badan dengan tiga kali siraman, lalu bagian kiri badan juga dengan tiga kali siraman.
Begitu pula bagian muka, dan bagian belakang badan, jika penyiram-penyiraman itu kurang bisa merata badan,
maka boleh ditambah lebih dari tiga kali, dengan hitungan ganjil agar mendapatkan kesunahan.
Dan bila mandi dengan cara menyelam pada suatu bak, kolam atau sungai,
maka cukup baginya hanya menggerakan badannya tiga kali insya Allah sudah termasuk mendapatkan kesunahan juga,
syukur d lanjutkan dengan perkara-perkara tadi.
8. Menggosok badan dan menyela-nyela jari tangan dan jari kaki.
9. Menghadap kiblat dalam mandi.
Sambung-menyambung dalam pembasuhan, tidak berbicara atau berbincang dengan orang lain saat mandi, kecuali berbicara yang sangat perlu/ penting.
10. Tidak mengeringkan badan seperti mengeringkan badan dengan handuk atau lainnya kecuali ada halangan yang mendesak, badan harus segera kering.
Jika setelah mandi badan di keringkan dengan handuk atau lainnya, maka hukumnya mandi tetap sah, tetapi tidak mendapatkan kesunahan.
11. Membaca syahadat sesudah mandi, seperti syahadat yang dibaca sesudah berwudlu.
Catatan
1. Apabila seseorang mandi dengan niat mandi wajib, seperti mandi janabah, sekaligus dengan niat mandi sunah,
misalnya dengan dengan mandi jum'at, maka keduanya sah hukumbya,
Meskipun yang lebih utama masing-masing dipisahkan.
Apa bila yang diniati itu hanya salah satunya (mandi janabah saja atau mandi jum'ahny saja),
maka yang sah adalah mandi yang diniati itu saja. Sedang yang tidak diniati hukumnya tidak sah.
2. Bagi orang yang junub (termasuk) juga orang yang haidl atau nifas setelah berhenti,
maka disunahkan segera mencuci farjinya dan juga disunahkan mengambil air wudlu bila akan tidur dan akan makan dan minum.
Jika dilakukan tanpa berwudlu lebih dahulu maka hukumnya makruh.
3. Sebaiknya sebelum mandi wajib itu dilakukan jangan sampai membuang rambut-rambut yang telah lepas sewaktu berada dalam keadaan berhadas.
4. Sebaiknya tidak memotong kuku jari-jari. Demikian juga merobek-robek kulit tubuh, meskipun sedikit sekali.
Apabila lupa memotong atau mencabut rambut, kuku jari-jari atau merobek kulit sewaktu masih dalam keadaan junub.
Maka sebaiknya potongan-potongan benda tersebut disimpan, dan nanti sewaktu mandi wajib disertakan disucikan.
Demikian semoga bermanfaat, aamiin..
Komentar
Posting Komentar