Khitan Bagi Perempuan

 

Pengajian bersama Ust. Ach.Fauzan, acara Khitanan, di Sidareja 14 juni 2021. 

Ringkasan materi : Khitan (sunat) adalah merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan Allah SWT agar diikuti hambanya.

Allah SWT berfirman yang artinya kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhamad), ikutilah agama ibrahim yang lurus dan ia bukanlah termasuk orang musyrik. (An-nahl: 123).
Khitan, baik laki-laki maupun perempuan, adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syari'at islam. Khitan bukanlah hal asing, bukan pula hal baru apalagi bid'ah yang menyusup kedalam ajaran islam.
Dalam suatu riwayat Ibnu Adi, khalid bin Amru al-Kursyi menyebutkan :

الختان سنة الر جال مكر مة للنساء

Artinya : khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.

Apa yang dikhitan ?
Pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi hasyafah (glans) - kulit ini dinamakan qulfah (kulup) - sehingga nantinya seluruh hasyafah terbuka, terlihat.

Bagian ini merupakan kumpulnya bakteri dan najis. Oleh karena itu, tujuan khitan pada laki-laki adalah agar kotoran, najis yang ada padanya menjadi hilang, tidak lagi terhalang oleh kulfah tersebut.

Sementara pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang menyembul di bagian atas saluran perempuan buang air kecil - mirip dengan jengger ayam (urc ad-dik). Kita biasa menyebutkan klitoris. Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital perempuan. Oleh karena itu, khitan perempuan bertujuan untuk menstabilkan libido mereka.
Namun, tidak dibenarkan memotong sebagian apalagi semua, sebagaimana dilakukan di negri-negri lain.
Jadi yang dipotong sedikit sekali /sekedar, sesuai dengan petunjuk dan tujuan khitan.

Keterangan :
Bahwa khitan perempuan adalah masyru' dalam islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum ke-masyru'an-nya. Ada yang mewajibkan ada yang menyunahkan, ada yang membolehkan, bahkan ada yang melarangnya jika membahayakan.

Imam al-Qayyim dan Syekh al-Albani, mewajibkan. mam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan sunnah secara mutlak baik untuk laki-laki maupun perempuan. Imam Ahmad mengatakan wajib untuk laki-laki, tetapi sunah untuk perempuan.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, serta kemuliaan bagi perempuan, dan tidak wajib bagi mereka. Pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan perempuan merupakan sunnah. Di kuatkan olehb Syekh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syekh al-Qaradawi.

Dengan cara tersebut banyak hikmah dan manfaat yang di peroleh diantaranya :

a. Mengingatkan kita untuk selalu menjalankan perintah Allah dan Rasulnya, serta menjauhi larangannya.

b. Sebagai ungkapan dan wujud syukur secara haliyah.

c. Media silaturahmi, media ukuwah islamiyah, media dakwah dan ber sosial masyarakat.

d. Pentingnya mengaji mendalami ilmu-ilmu agama, hukum-hukum Allah, sebab ilmu agama sebagai pondasi dan dasar pokok umat dalam menjalankan perintah-perintah Allah SWT.

e. Pentingnya selalu menjaga kebersihan, kesucian, sebab diantara hikmah tujuan khitan untuk menjaga kebersihan, kesucian sehingga terjaga kesehatan, serta terpenuhinya syarat dalam ibadah sholat, karena salah satu syarat sholat suci badan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anak Lahir Sesudah Ibunya Ditalaq

Pelatihan Jurnalis Penyuluh Tahun 2021

Putus Perkawinan Istri mirip Ibu