Kajian Bab Musyaqah/ Mengairi Tanaman
Musaqah berasal dari kata syaqun : berarti siraman atau mengairi.
Menurut istilah syara' ialah penyerahan (seseorang) kepada orang lain supaya menyirami dan memelihara pohon kurma/anggur atau lainnta.
Dengan ketentuan ia akan mendapat bagian tertentu dari buahnya.Disyaratkan ada ucapan penerima kepada pihak II atau pekerja.
Musyaqah ada 2 syarat :
1. Pihak 1 atau pemilik pohon harus memperkirakan lamanya dengn wkt tertentu, misalnya 1 tahun, sedang memperkirakan sampai berbuah, ini tdk boleh, menurut pendapat yang paling benar (Al-Ashah).
Pihak 1 (pemilik) hendaknya memberi ketentuan kepada pihak II (pekerja) dengan bagian yang jelas, misannya separuh atau srpertiganya.
Kalau pihak 1 menjanjikan kepada pihak II bahwa nti buahnya dibagi bersama, maka hukumnya sah, dan itu harus dalam akad.
Kemudian pihak II (pekerja) dalam musyaqah terbagi 2, yaitu :
Pekerjaan yang bermanfaat pada buah, misalnya, menyirami dan mengawinkan kurma, yakni dengan saling mengisikan pada bunga jantan dan betina.
Yang ditangani oleh pihak II (pekerja). Pekerjaan yang dirasakan oleh tanah (ladang), misalnya: persediaan alat-alat pengairan dll, itu ditangani dari pihak 1 / pemilik.
Kajian FKPAI Kecamatan Kaligondang kitab, Fathul Qarib. Di KUA Kecamatan Kaligondang.
Kegiatan kajian hari rabu tgl 16 juni 2021. Kajian ini berjalan routin ini setiap hari rabu untuk peningkatkan ke ilmuan dan wasasan.
Sehingga jika ada atau praktek-praktek yang terjadi dimasyarakat belum sesuai hukum, maka dengan kajian dan penambahan wawasan ke ilmuan akan makin menambah insya Allah dan akan bisa meluruskan hal yang belum sesuai hukum.
Komentar
Posting Komentar