Hukum Ju'alah (Memberi Perangsang atau Semangat.
Hukum-hukum jualah (memberi perangsang atau semangat.
Menurut arti bahasa ialah upah atau penghargaan yang d berikan kepada seseorang sebagai imbalan.Sedangkan menurut istilah syara ialah ketetapan umum membayar ganti yang diketahui pada pekerjaan tertentu/ yang tidak diketahui bagi orang tertentu atau lainnya.
Jualah terdiri dua pihak (pihak 1 ja'il= yang memberi perangsang/ penyemangat dan pihak 2 sebagai maj'ulah= yang diberi perangsang/ penyemangat).
Kemudian, jika ia sudah mengembalikannya/ menemukannya yang hilang maka berhak atas imbalan yang telah di syaratkan kepadanya.
Keterangan :
Singkatnya, jualah ialah mengharap kembalinya barang yang hilang, lalu mengadakan semacem sayembara, siapa bisa menemukan barang tersebut akan diberi penghargaan (imbalan) berupa apa saja sesuai dengan yang dikatakannya.
Dlm kitab Bajuri disebutkan ;
Dalam dunia usaha, dikenal adanya kerja borongan, misalnya : proyek irigasi (membangun dam-dam, pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, pengolahan sawah atau ladang, dan lain-lain semua bentuk kerja borongan adalah termasuk ju'alah.
Kegiatan Rakor dan Kajian bersama PAIF dan FKPAI KEC. Kaligondang, Kajian Kitab Fathul Qarib, rabu 30 Juni 2021. Meningkatkan kinerja penyuluh, menambah keilmuan, peningkatan SDM, dijital dan sumber-sumber refrensi kajian dll.
Komentar
Posting Komentar