Mengerjakan Shalat Sunah, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Fardhu
Arti shalat menurut istilah syara' ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam. Disebutkan demikian karena mencangkup arti shalat secara bahasa, yaitu "Doa". Shalat hukumnya Fardhu ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam (Lohor, Ashar, Maghrib, Isya, Subuh jumlah seluruh 17 rakaat). Di samping wajib mengerjakan shalat fardhu juga disunahkan mengerjakan sholat sunah. Soal !? Apakah orang berkewajiban Qodho shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunah ? Jawab : Kalau meninggalkan shalat fardhu itu karena ada uzur (halangan), maka sah dan tidak haram mengerjakan shalat sunah, tetapi kalau meninggalkan itu tidak karena uzur maka haramlah mengerjakan shalat sunah. Tetapi sahlah shalatnya, menurut pendapat Imam Ibnu Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasyi tidak sah. Keterangan dalam kitab I'anatuth Thalibin : ويبادر من مر بفا ءت وجوبا ان فاتت بلا عذر فيلزمه القضا ء فورا، قال شيخنا ابن حجر رحمه الله...