Zakat Fithrah, Mantap Pahalanya

Zakat menurut bahasa adalah pencuci. Menurut istilah agama islam, Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat Fithrah disebut juga "Zakat Badan". Sebagai dasar hukumnya ialah haits riwayat Ibnu Umar r.a. Bahwa Rasulullah SAW. pernah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu satu sha' kurma (2,176 kg) atau satu sha' sya'ir (gandum) bagi setiap muslim yang merdrka atau hamba laki-laki maupun perempuan (Riwayat Syaikhina) Zakat Fitrah itu disebut " fithrah" karena berfithrah itu diwajibkan setelah berbuka puasa. Diwajibkannya sama dengan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Diterangkan wajib membayar zakat fitrah, artinya zakat terkait- erat dengan asal kejadian manusia (fitrhrahnya). (Kitab fathul Qarib) Adapun pendapat Ibnu Luban yang menyatakan bahwa zakat fithrah tidak merupakan kewajiban, adalah pendapat yang salah, sebagaimana diterangkan dala...